Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan.
SE/MEN/SJ-HK/I/ ; Status. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ; Judul Seragam. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE/MEN/SJ-HK/I/ Tahun ; Ditetapkan Januari ; Berlaku Januari ; HUKUMONLINE Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan tidak. BERLAKU ; Nama Negara. INDONESIA ; Nama Institusi.
7 Januari , dikatakan: Dalam hal terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja. Then it was followed up by the Minister of Manpower and Transmigration by issuing Circular Letter Number: SE / MEN / SJ-HK / I / , that layoffs can be. SE/MEN/SJ-HK/I/, tanggal. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran dengan. Nomor SE/MEN/SJ-HK/I/, akan tetapi Surat Edaran tersebut juga tidak mempunyai.