Seorang penjual nomor judi togel di Curug, Kota Serang, Banten, ditangkap dengan barang bukti Rp Pelaku dijerat pasal KUHP.
Keuntungan penjualan togel sejak Januari hingga Agustus ini mencapai Rp Pria berusia 57 tahun tersebut dibekuk saat akan bertransaksi nomor togel di sebuah warung, Jalan Tanjung Batu. Pria berinisial PRY (37) (kiri) warga Kecamatan Kalibagor, Banyumas ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena mengedarkan judi. Diketahui, mereka telah berjualan togel sejak Januari lalu.
“Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NNS ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTBatas dugaan menjual kupon judi Togel Sabtu (19/8). "Pelaku berinisial RH (40), tertangkap tangan oleh satgas tim tindak ops pekat II Siginjai Polres Kerinci, tengah menjual dan merekap nomor.