Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, sementara uang elektronik sebagai alat pembayaran dalam bentuk.
Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau. b. Bagaimana jika ada perusahaan yang ingin menjadi Penerbit Uang. Batas maksimum nilai e money adalah sebesar Rp 5 juta. untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp,00 (sepuluh juta rupiah). Uang elektronik unregistered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya.
Rupiah Digital diterbitkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non. Jenis kedua, uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi, seperti Go-Pay, OVO, dan LinkAja. Jika dilihat dari pencatatan identitas pemilik, uang elektronik terbagi atas dua macam, yaitu. Sejak. Nilai uangnya tetap menggunakan satuan Rupiah.