Kode, KEPMENKES NOMOR HK/MENKES// ; Judul, PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE

Bookmark. Selengkapnya. NOMOR HK/MENKES// TENTANG. Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease (covid). PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK/MENKES// tentang Pemberian Insentif dan Santunan. KESEHATAN YANG.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. Hk/Menkes// tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang. Besaran Insentif Tenaga Kesehatan · Dokter Spesialis Rp15 juta · Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta · Bidan dan Perawat Rp7,5 juta · Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta. b. HK/MENKES// tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID “Kami tegaskan.

hk.01.07/menkes/4239/2021